Pembahasan Raqan Pilkada ditunda

Pembahasan kembaki Raqan Pilkada antara eksekutif dan legislatif di ruang Banmus DPR Aceh, Banda Aceh, Jumat (29/4). (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pembahasan kembali Rancangan Qanun (Raqan) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pilkada yang digelar Jumat (29/4) di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh, Banda Aceh, ditunda sementara.

Rapat itu dihadiri langsung oleh pihak legislatif, Ketua Badan Legislagi (Banleg) DPRA, Iskandar Usman Al-Faraky dan dari pihak eksekutif dipimpin oleh Assisten I Setda Aceh, Muzakkar A Gani.

Ketua Banleg DPRA, Iskandar Usman Al-Faraky mengatakan penundaan sementara itu karena eksekutif menganggap pasal 24 ini sangat krusial menyangkut persoalan tentang syarat dukungan calon perseorangan yang maju pada Pilkada Aceh 2017.

“Eksekutif akan mengkonsultasikan kembali dengan pimpinannya, yaitu gubernur,” kata Iskandar seusai rapat Raqan Pilkada dengan pihak eksekutif.

Iskandar menambahkan, pembahasan mengenai pasal 24 terkait syarat maju jalur perseorangan itu awalnya sudah disepakati dalam forum pembahasan beberapa waktu lalu yang dihadiri oleh legislatif dan eksekutif.

“Ini akan ada ruang diskusi dan revisi kembali menyangkut pasal yang sudah disepakati pada pembahasan tingkat kedua diparipurna,” lanjutnya.

Sebelum paripurna, sambung Iskandar, juga ada Rapat Dengar pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang stakeholders untuk menyampaikan saran dan pendapat guna memperbaiki narasi yang terdapat dalam qanun tersebut.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari). Pihak Kemendagri akan memberi pendapatnya secara lisan atau tulisan berdasarkan draf yang disampaikan.

“Dalam draf yang disampaikan ke Kemendgari, kita juga akan buat Daftar Inventaris Masalah (DIM) menyangkut dengan pasal-pasal yang menjadi bahan diskusi bersama antara legislatif dan eksekutif di tingkat pembahasan DPR Aceh,” ujar Iskandar.

Setelah itu, katanya, draf tersebut akan disesuaikan kembali yang artinya kebijakan, keputusan, regulasi yang dihasilkan tidak bertabrakan dengan regulasi di tingkat nasional. “Yang tidak diatur di sana (pemerintah pusat) akan kita atur di sini,” imbuhnya.

Sebelum meninggalkan ruang Banmus, Iskandar Usman dan Muzakkar sempat berbincang-bincang terkait lanjutan rapat Raqan Pilkada. “Kalau bisa sehabis magrib juga tidak masalah,” kata Iskandar Usman kepada Muzakkar di hadapan wartawan. [Aidil Saputra]

Related posts