RS Arun tempuh jalan damai terkait dugaan salah tranfusi darah

Ilustrasi. (Antara Foto)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Manajemen Rumah Sakit (RS) Arun berupaya menempuh upaya damai dalam menyelesaikan perkara dugaan kesalahan transfusi darah pada Badriah, warga Geulumpang Sulu Timu, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Upaya damai itu diawali dengan mendatangi rumah pasien dan membawanya kembali ke rumah sakit, pada Kamis (21/4) sore.

Fauzan, anak kandung pasien, kepada Serambi, Jumat (22/4) mengatakan, dalam pertemuan di rumah pasien, manajemen RS Arun menyampaikan permohonan maaf dan meminta agar perkara tersebut bisa diselesaikan secara damai. “Bahkan pihak Rumah Sakit Arun menyatakan siap mengobati ibu kami secara gratis selama di rumah sakit itu,” ujarnya.

Menurut Fauzan, pada prinsipnya keluarga siap membuka diri untuk menyelesaikan perkara itu secara damai. “Sejauh ini rencana damai sudah kami terima, tinggal bagaimana kesepakatan nanti. Kalau sudah ada kesepakatan bersama, kami pihak keluarga akan mencabut laporan polisi,” kata Fauzan.

Ditambahkan Fauzan, dari hasil pertemuan Kamis sore tersebut, juga diambil kesimpulan, untuk ibunya yang masih dalam kondisi lemas dan tidak mau makan, dibawa kembali ke RS Arun untuk perawatan lanjutan secara gratis.

Penanggungjawab RS Arun, Hariadi mengakui pihaknya sedang berupaya menyelesaikan perkara itu secara damai. “Ini untuk kebaikan bersama. Jadi kita pun sudah punya itikad baik dan sudah membawa kembali pasien ke rumah sakit untuk perawat lanjutan. Intinya, kita harapkan perkara ini bisa segera selesai dengan baik-baik,” ujarnya.

Seperti diberitakan, RS Arun Lhokseumawe dan UTD PMI Aceh Utara diilaporkan ke Polres Lhokseumawe atas dugaan kesalahan transfusi golongan darah pada pasien bernama Badriah, dari yang seharusnya golongan darah O, tapi yang ditransfusikan golongan darah B. Akibatnya, pasien mengalami kejang-kejang, koma beberapa kali, bahkan harus menjalani curi darah.

Menurut keluarga korban, transfusi darah golongan B dilakukan pada 3 Maret 2016. Keluarga baru mengetahui terjadi kesalahan transfusi karena saat kembali lagi ke rumah sakit itu pada 10 Maret karena kondisi Badriah kembali drop, petugas meminta keluarga menyiapkan darah O untuk kebutuhan cuci darah. Setelah itu, keluarga melapor ke polisi pada 13 Maret 2016.

Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Anang Triarsono melalui Kasat Reskrim AKP Yasir SE, mempersilakan pihak pelapor dan terlapor berdamai. Bila sudah ada kesepakatan damai, nanti pihaknya akan melihat bagaimana bentuk perdamaiannya.

“Kalau nanti sudah ada format yang jelas dan kedua belah pihak mengakui tidak akan lagi yang merasa dirugikan, tidak tertutup kemungkinan perkara ini juga bisa dihentikan,” kata Yasir.

Namun, tambah Yasir, untuk sementara itu pihaknya masih terus melakukan penyidikan. Dalam perkara ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yaitu seorang perawat RS Arun dan seorang petugas Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia Aceh Utara.

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Saat ini, polisi sedang menunggu kepastian jadwal untuk pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Kesehatan dan Persatuan Perawat Indonesia Nasional Indonesia (PPNI) setempat. [Serambinews]

Related posts