Buruh minta UMP Aceh 2017 sebesar Rp2,8 juta

Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi memperingati Hari Buruh Sedunia atau Mau Day di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Minggu (1/5). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Puluhan massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh meminta Gubernur Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2017 minimal sebesar Rp2.800.000.

Hal itu dikatakan koordinator aksi Aliansi Buruh Aceh, Usman S saat menggelar aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Minggu (1/5).

“Saat ini masih banyak persoalan buruh di Aceh dari segi pemberlakuan upah murah, tidak adanya jaminan sosial, sistem kerja outsourching,” kata Usman.

Mereka juga meminta Pemerintah Aceh segera melaksanakan Qanun Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014 dengan membentuk Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksananya untuk mengantisipasi upah murah buruh di Aceh.

“Juga menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan,” tutur Usman.

Lanjut Usman, pihaknya juga meminta agar pemerintah meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan karena masih banyak perusahaan yang lalai terhadap ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Tingkatkan kesejahteraan guru honor dan kontrak,” imbuhnya.

Selain itu Usman mengajak agar para kaum pekerja atau buruh, guru, perawat, petani, nelayan, aktivis sosial, dan mahasiswa untuk memilih pemimpin Aceh yang peduli buruh, rakyat miskin, dan melindungi kaum tertindas. [Aidil Saputra]

Related posts