Satpol PP tertibkan PKL di Lhoksukon

Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (10/5). (Kanal Aceh/Rajali Samidan)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Utara bersama Muspika Lhoksukon melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (10/5).

Kabid Trantib Pol PP Aceh Utara, Yunida mengatakan, pihaknya sudah berulang kali menigimbau PKL agar tak berjualan karena menggunakan badan jalan dan got.

“Ini sudah yang kedua kali kita imbau. Tapi, mereka membandel, dan tetap berjualan di situ,” ujarnya.

Ia menyebutkan, hari ini pihaknya hanya sekadar dilakukan penertiban dan tak dieksekusi karena belum ada perintah dari Muspika setempat.

“Kebanyakan PKL di sini adalah pedagang pakaian, perabot, dan pakaian wanita. Adapun titik-titik yang ditertibkan hari ini yaitu di Jalan Panglateh, Jalan Tgk Chik Paya Bakong, Jalan Malikussaleh, Jalan Tgk Chik Ditiro dan halaman depan pagar Masjid Lhoksukon,” ungkapnya.

Yunida menambahkan, penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut masih ada dispensasi.

“Jika nanti masih ada pedagang yang ditemukan berjualan dan sudah ada perintah dari Muspika Lhoksukon, maka kami akan mengangkut barang jualan mereka,” cetusnya.

Penertiban hari ini merupakan yang kedua dilakukan sejak dilaksanakan penertiban di Kecamatan Dewantara, Senin (9/5).

“Untuk besok akan dilakukan penertiban yang sama di kawasan Panton Labu, Aceh Utara. Saat ini kami belum bisa eksekusi,” ujarnya. [Rajali Samidan]

Related posts