Keluarga korban kekerasan seksual di Nagan Raya lapor ke LBH

Ilustrasi pemerkosaan. (Tempo)

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Keluarga anak berinisial HM (8) meminta pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang pemuda inisial RD (25) di Kabupaten Nagan Raya.

Asisten Pengacara Publik LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Fela Angreni, SH menyampaikan, anak belia itu mengalami perlakuan bejat dalam sebuah mobil pick-up, keluarga baru mengetahui setelah korban meringis kesakitan pada kemaluannya.

“Kami mendesak pihak Kepolisian segera menangkap pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami juga meminta polisi mengusut tuntas mengapa pelaku bisa lolos, kalau memang ada orang lain yang terlibat, maka harus dijerat,” katanya di Meulaboh, Rabu (11/5) .

Fela menjelaskan dari pengaduan orang tua korban, kasus memilukan ini terjadi pada 4 Mei 2016 di Desa Blang Geudong, Kecamatan Seunagan Timur, pelaku mengajak dan mentraktir korban jajan di sebuah kios, setelah itu bocah perempuan ini diajak menaiki mobil pick-up yang terparkir di depan rumah warga sekitar.

Aksi bejat pria pendatang dari Kabupaten Pidie Jaya itu berhasil dilakukan, meskipun korban menolak meronta, tapi pria yang keseharian bekerja sebagai pemotong padi ini terus melakukan aksi bejatnya.

Hal tersebut diketahui orangtuanya setelah korban mengeluh sakit, ayah korban awalnya tidak mengerti dan menyuruh korban untuk membasuh kelaminnya dengan air, namun korban tetap mengeluh sakit sehingga diceritakanlah kejadian yang dialami.

“Setelah dicerita, korban menunjuk pelakunya, kemudian ketika ayah korban bersama keluarga coba mendatangi, pelaku lari dan bersembunyi di rumah dia tinggal (rumah sekdes). Begitu polisi datang pelaku ternyata sudah kabur,” jelasnya.

Lebih lanjut Fela Angreni menegaskan, selaku kuasa hukum korban pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak penyidik Polres Nagan Raya, korban terbukti mengalami kekerasan dan trauma.

Dari hasil visum at repertum ditemukan penjelasan ada ditemukan kemerahan pada kulit bibir kemaluan korban.

Secara psikologi korban juga mengalami ketakutan, tertekan dan sulit berkomunikasi.

Fela menyebutkan, kejadian itu merupakan kejahatan terhadap hak-hak asasi manusia dan bertentangan dengan konstitusi, dalam UUD 1945 pasal 28 ayat 2 disebutkan “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Hal ini juga sebagaimana konvensi Hak Anak yang kemudian menjadi perangkat dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diatur secara khusus terkait perlindungan anak dan hak-haknya.

“Dalam pasal 20 UU Perlindungan Anak juga disebutkan, negara, pemerintah, pemda, masyarakat, keluarga dan orangtua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,” ujarnya. [Antara]

Related posts