Satu dari lima warga yang dicambuk perempuan

Perempuan pelanggar syariat Islam yang dicambuk di depan halaman Masjid Baitul Musyahadah atau lebih dikenal dengan Masjid Teuku Umar, Setui, Banda Aceh, Senin (16/5). (Kanal Aceh/Fahzi Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Lima warga yang divonis melanggar syariat Islam dihukum cambuk di depan halaman Masjid Baitul Musyahadah atau lebih dikenal dengan Masjid Teuku Umar, Setui, Banda Aceh, Senin (16/5).

Dari lima orang yang dicambuk semuanya laki-laki dan hanya satu perempuan, yaitu Zulkaidah, 21 tahun. Ia dihukum cambuk sebanyak 15 kali karena divonis melakukan khalwat atau mesum yang melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara keempat pelanggar lain yang dicambuk yaitu T Basri, 53 tahun yang dicambuk enam kali karena divonis melakukan maisir atau perjudian dan melanggar pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Kemudian, Zulkarnain, 58 tahun, dicambuk 25 kali karena divonis maisir dan melanggar pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Selanjutnya, Safriadi, 22 tahun, dengan hukuman 15 kali cambuk yang divonis melakukan khalwat atau perbuatan mesum melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Yang terakhir yaitu Saifullah, 46 tahun dihukum 17 kali cambuk dan divonis melakukan khamar atau mengosumsi minuman keras dan melanggar pasal 15 Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin seusai pelaksanaan cambuk mengatakan bahwa terpidana yang dilakukan cambuk sebenarnya ada enam orang.

“Semestinya 6 terpidana, tetapi satu terpidana melakukan banding, dan itu kita hargai proses hukum Negara,” pungkasnya.

Ia berharap prosesi cambuk mampu menyadarkan masyarakat agar tak melakukan pelanggaran syariat Islam. “Ini sebuah pembelajaran untuk masyarakat, mudah-mudahan pelanggaran akan semakin berkurang,” harapnya. [Fahzi Aldevan]

Related posts