2016, status bencana di Aceh masih darurat kabupaten/kota

Hadapi bencana, Pemerintah Aceh harus gunakan paradigma baru
Ilustrasi - bencana longsor di Aceh. (Antara Foto)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Lukfandi menyatakan bencana yang terjadi di Aceh dalam akhir-akhir ini pada tahun 2016 statusnya masih darurat kabupaten/kota.

“Statusnya belum darurat provinsi, sebab dampaknya tidak terlalu besar,” kata Lukfandi kepada Kanalaceh.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/5).

Saat darurat kabupaten/kota, lanjutnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tingkat kabupaten/kota yang menanganinya. Sedangkan BPBA hanya mendampingi saja dalam penanggulangan dan penanganan masa tanggap darurat.

“Mendampingi dalam hal tenaga, memberikan bantuan masa panik dan dukungan peralatan,” sebut Lukfandi.

Jika bencana itu sudah berdampak besar dan layak dikategorikan sebagai bencana provinsi, sambungnya, maka yang langsung menangani adalah BPBA.

“Kalau dikategorikan bencana provinsi, maka itu berdasarkan ketetapan gubernur, seperti bencana longsor di kawasan Gunung Geurutee tahun 2013 lalu,” ungkapnya.

Saat ditanyai soal anggaran bencana, Lukfandi menyebutkan sudah disediakan dalam program rutinitas kegiatan BPBA, yaitu untuk kebutuhan hidup atau dasar pada saat bencana.

Anggaran itu, sebutnya, adalah hanya berupa bantuan masa panik atau logistik untuk tanggap darurat.

“Apabila kabupaten/kota sudah ada data pengungsi, maka bantuan itu langsung diturunkan. Anggarannya itu bukan untuk memperbaiki infrastruktur yang terkena bencana,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data dari BPBA, sepanjang bulan Januari 2016 hingga 17 Mei 2016 bencana alam yang terjadi beberapa kabupaten/kota di Aceh sudah terjadi sebanyak 59 kali. [Aidil Saputra]

Related posts