Masa Darurat Militer, kerja jurnalis di Aceh dikekang

Ketua Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Banda Aceh, Adi Warsidi saat berorasi di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh. Kamis (19/5). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Adi Warsidi mengatakan, ditetapkannya Aceh sebagai daerah Darurat Militer (DM) pada 19 Mei 2003 lalu membuat kerja para jurnalis dikekang karena berita tak bisa diinformasikan secara bebas.

Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan orasi memperingati 13 tahun Aceh ditetapkan sebagai daerah DM dengan tema Masih Ingat Mei di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Kamis (19/5).

“Pemberitaan media banyak disensor. Jurnalis pada saat itu harus menggunakan kartu merah putih yang diberikan oleh Pangdam Iskandar Muda,” katanya.

Adi menambahkan, pada saat DM,  informasi yang dipublikasi tidak boleh memberitakan tentang anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pada saat itu, kata Adi, informasi hanya boleh dikeluarkan melalui Kodam IM.

“Dulu awak media harus melapor ke media center lebih dulu. Media tidak bisa memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, baik di dalam daerah maupun di luar negeri,” sebut Adi.

Dengan adanya peringatan ini, mantan aktivis era 1998 itu berharap hak-hak jurnalis saat ini harus diberikan seluas-luasnya.

“Setelah damai mudah-mudahan semua pihak memberikan kebebasan kepada media untuk menjalankan tugasnya, termasuk mengontrol kinerja pemerintah,” ujarnya. [Fahzian Aldevan]

Related posts