Zaini minta pedoman penyelenggaraan pilkada mengacu qanun lama

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dan Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi saat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Pemerintah Aceh dan KIP di Pendopo Gubernur, Banda Aceh, Kamis (19/5). (Suhaimi Tripa)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengatakan, jika tidak disepakatinya poin penting perihal calon independen yang dibahas antara pihaknya dengan DPRA dalam pengesahan revisi qanun sebagai dasar hukum penyelenggaran Pilkada Aceh, maka pedoman penyelenggaran pemilu di Aceh, dapat dilakukan dengan mengacu pada qanun yang lama.

“Ya kalau DPRA ngotot pada ketentuan yang dipaksakan, maka kita pakai aturan yang lama saja, yakni Qanun Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pilkada Aceh,” tegas Zaini.

Ia menilai, pembahasan revisi Qanun Nomor 5 Tahun 2012 dipastikan tidak akan menemui titik temu dikarenakan sikap ngotot DPRA yang menginginkan persyaratan calon independen diubah. “Ini pasti deadlock, namun itu tidak masalah, kita bisa pakai qanun lama sebagai acuan,” terang Zaini.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, pelaksanaan Pilkada di Aceh berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2005 dan juga UU Nomor 8 Tahun 2015.

Sebagai daerah khusus yang menggunakan UUPA sebagai acuan penyelenggaraan Pilkada, kata Ridwan, Aceh telah memiliki Qanun Nomor 5 Tahun 2012. Persoalan saat ini, aturan tersebut sudah tidak relevan untuk dijadikan sebagai dasar Pilkada Aceh. “Qanun Nomor 5 Tahun 2012 sudah tidak lagi relevan,” terangnya.

Karena itu, Pemerintah Aceh dan DPRA, harus memastikan revisi qanun tersebut dapat dituntaskan, jika tidak maka akan terjadi kekosongan hukum, sebutnya.

Dan jika kekosongan hukum itu terjadi, artinya KIP Aceh dan KPU pusat akan mengisi ketiadaan regulasi sebagai dasar hukum Pilkada Aceh dengan menerbitkan Peraturan KPU atau PKPU. “Kalau pengesahan qanun deadlock, solusinya akan diterbitkan PKPU,” tandas Ridwan Hadi. [Saky]

Related posts