Lima tersangka kurir sabu 25 kg terancam hukuman mati

Polisi Tangkap Pemilik 1,6 Ton Ganja Asal Aceh
Ilustrasi (Vivanews)

Medan (KANALACEH.COM) – Kasubdit Prekusor Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol I Ketut Setiawan menyataka lima tersangka kasus kurir 25 kilogram sabu terancam hukuman mati. Kelimanya Khairul (29), Franska (20), Dedi, Taryo, dan Roy (28), tertangkap tangan di pool Bus Makmur di Jalan Sisingamangaraja Medan tiga bulan lalu.

Kelima tersangka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan dan pemberkasan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara bertahap, hari ini dilimpahkan atau tahap dua ke Kejari Medan.

“Dalam perkara ini, para tersangka memiliki peran yang sama. Mereka diperintah membawa narkotika dari Dumai ke Medan. Kelimanya dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, seumur hidup atau mati,” kata Ketut, Senin (23/5).

BNN terus melakukan pengembangan kasus ini. Terbukti, salah satu pentolan jaringan perdagangan narkoba kelas internasional yaitu Tugiman alias Toge tertangkap. Toge adalah narapidana narkoba yang saat ini menjalani hukumannya di Lapas Lubuk Pakam, Medan.

“Toge yang menjadi atasan para tersangka sudah kita tangkap tangkap. Kita sudah melakukan kerja sama dengan kepolisian Malaysia untuk menangkap kedua pelaku lainnya yang berinisial A dan M,” ucap Ketut.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Taufik menyatakan, berkas lima kurir 25 kilogram sabu tersebut sudah sudah dilimpahkan ke pihaknya, dan siap bersidang di Pengadilan Negeri Medan.

“Kita sudah menerima pelimpahan tahap dua dari BNN dan Kejaksaan Agung, kelimanya adalah tersangka dalam perkara narkotika dengan jumlah barang bukti 25 kilogram sabu-sabu. Mereka akan segera disidangkan di PN Medan,” kata Taufik,

Pihaknya akan menunjuk beberapa jaksa untuk mendampingi jaksa dari Kejagung sebagai penuntut umum. Kejari Medan juga masih menyiapkan kelengkapan berkas perkara dan barang bukti untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan.

“Waktu dilimpahkan ke Kejari Medan, para tersangka disambut sanak saudaranya dengan pelukan dan isak tangis,” kata Taufik. [Kompas]

Related posts