Lima kasus pelanggaran HAM berat di Aceh diselidiki Komnas HAM

Ilustrasi - warga melintas di sebuah mural tuntaskan pelanggaran HAM. (Okezone)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala kantor Komnas HAM wilayah Aceh melalui Bidang Analisis Pengaduan, Eka Asmiyadi menyebutkan ada lima kasus pelanggaran HAM berat yang telah dibentuk tim penyelidikannya.

“Lima kasus yang ditangani, yaitu Jambo Keupok di Aceh Selatan, tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) di Aceh Utara, Rumoh Geudong di Pidie, tragedi Titue Arakundo di Aceh timur dan kasus dugaan penghilangan secara paksa di Bener Meriah,” kata Eka kepada Kanalaceh.com di kantor Komnas HAM Aceh, Rabu (25/5).

Dari lima kasus itu, kasus Jambo Keupok sudah dilimpahkan ke Kejagung RI. Sementara tragedi Simpang KKA sudah dalam proses penyusunan laporan akhir dan segera akan dilimpahkan ke Kejagung. “Tiga kasus lainnya masih dalam penyelidikan awal,” sebutnya.

Ia juga tak menampik penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu itu berat, melibatkan banyak orang dan membutuhkan proses yang hati-hati. Sehingga proses penuntasan berjalan lamban.

“Saya yakin pengungkapan pelanggaran HAM akan bisa diselesaikan apabila semua masyarakat bahkan yang terlibat langsung dalam kasus itu mau memberikan keterangan dan berkontribusi terhadap penuntasan kasus pelanggaran HAM tersebut,” lanjut Eka.

Apabila kasus ini tidak dituntaskan, sambungnya, maka menambah deret panjang kemandegan penyelesaian pelanggaran HAM berat.

Ia khawatir jika mata rantai kekerasan itu tidak diputus, maka kasus serupa akan terjadi di masa depan. Pasalnya, tidak ada penghukuman bagi pelanggar HAM.

“Karena di satu sisi korban dan keluarganya menuntut agar kasus pelanggaran HAM segera dituntaskan, tapi di sisi lain pemerintah tidak berpihak pada penegakan hukum dan HAM,” ungkapnya. [Randi]

Related posts