5 pelanggar syariat Islam dicambuk

Algojo memberikan hukuman cambut kepada pelanggar syariat islam melalui Qanun 6/2014 di pelataran Mesjid Syuhada Lamgugob, Banda Aceh, Selasa (31/5). (Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Lima warga yang divonis melanggar Qanun No 6/2014 tentang Hukum Jinayat menjalani hukuman cambuk, Selasa (31/5) di Masjid Syuhada Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh. Mereka dinyatakan bersalah karena berjudi (maisir) dan menjual serta meminum minuman keras (khamar).

Mahkamah Syariah memvonis empat penjudi yang kedapatan melanggar hukum jinayat ( maisir) dengan hukuman masing-masing enam cambukan diberikan kepada M.Nasir, Zahari, Syahputra dan Rizki.

Sementara itu, satu orang lagi kedapatan menjual dan meminum minuman keras (khamar) yaitu Acong, mendapat hukuman 40 kali cambukan dipotong masa tahanan dua bulan menjadi 38 kali cambukan.

Menurut Kepala Satuan Satpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi, keempat warga tersebut semuanya tidak menyelesaikan pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Mereka bekerja sebagai buruh dan sopir. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp100 ribu dan batu domino.

Ia mengharapkan agar masyarakat ke depannya lebih mematuhi norma-norma yang ada dalam syariat Islam. Kemudian, dengan adanya hukuman cambuk ini agar dapat menyadarkan masyarakat.

“Apa yang kita lakukan ini bisa menyadarkan masyarakat dan kedepannya bisa terus berkurang. Mudah-mudahan hukum syariat Islam dapat berjalan dengan baik di Aceh,” ujarnya pada wartawan.

Di hadapan ratusan warga, proses hukuman cambuk tersebut berjalan lancar tanpa ada kendala, dengan pengawalan ketat yang dilakukan oleh pihak dari Polresta Kota banda Aceh, Satpol PP dan WH.

Sejak tahun 2000, Aceh memberlakukan syariat Islam bagi Muslim. Namun sejak Oktober 2015, hukuman yang diberlakukan berdasarkan Qanun Jinayat, yang memperberat hukuman bagi para pelanggar syariat. [Randi]

Related posts