KPK periksa empat tersangka dugaan suap hakim tipikor Bengkulu

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa empat tersangka kasus dugaan suap hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bengkulu, Selasa (31/5), di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Dua dari empat tersangka adalah hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu.

“Diperiksa sehubungan perkara korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu pada 2011,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta.

Keempat tersangka itu adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Badaruddin Bachin dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Syafri Syafii.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edy Santoni, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus.

Sementara itu, Edy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Badaruddin Bachin.

Selain itu, penyidik KPK akan memeriksa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba.

Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Toton, anggota majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Kemudian, Toton sendiri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Janner Purba.

Janner dan Toton ditangkap karena diduga menerima suap terkait perkara korupsi yang sedang ditangani keduanya di Pengadilan Tipikor.

Perkara yang dimaksud adalah kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu untuk tahun anggaran 2011.

Pemberi suap kepada Janner dan Toton adalah dua orang terdakwa dalam persidangan terkait korupsi di RSUD M Yunus.

Mereka adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni. [Kompas]

Related posts