MKD mulai sidangkan kasus “hak asasi monyet” Ruhut Sitompul

Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul. (Tribunnews)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Komisi III, Ruhut Sitompul, Selasa (31/5).

Politisi Demokrat itu dilaporkan ke MKD karena memelesetkan singkatan HAM menjadi “hak asasi monyet”.

Pernyataan itu dilontarkannya saat rapat kerja antara Komisi III dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti beberapa waktu lalu.

“Sidang nanti pukul 13.00 WIB. Nanti dari pihak pengadu, PP Pemuda Muhammadiyah (dipanggil),” kata anggota MKD Syarifudin Sudding di Kompleks Parlemen, Selasa.

Saat itu, rapat membahas tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri ketika menangkap terduga teroris, Siyono.

Sudding mengatakan, sidang hari ini dilakukan setelah MKD menggelar rapat pleno internal. Dari hasil rapat disimpulkan bahwa laporan dan alat bukti yang diajukan PP Pemuda Muhammadiyah lengkap dan dapat ditindaklanjuti.

“Apakah nanti terbukti atau tidak, tunggu hasil persidangan,” ujarnya.

PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ruhut atas dugaaan melanggar kode etik karena pernyataan yang dilontarkannya saat rapat kerja dengan Kapolri, Rabu (20/4) lalu.

Dalam rapat itu, Ruhut menyatakan dukungannya kepada Densus 88 dan mengkritik organisasi Pemuda Muhammadiyah yang membela Siyono atas nama hak asasi manusia.

Ruhut pun sempat memelesetkan kepanjangan HAM sebagai “hak asasi monyet”.

Namun, Ruhut merasa tak ada yang salah dalam pernyataan yang dilontarkannya dalam rapat Komisi III DPR dan Kapolri itu.

Ia mengaku membela Densus 88 karena sudah mendapatkan penjelasan dari Kapolri bahwa tidak ada pelanggaran HAM terkait kematian Siyono.

Hal itu diketahui dari hasil investigasi internal Polri terhadap terduga pelaku yang menyebabkan kematian Siyono. [Kompas]

Related posts