Sengketa informasi AMPUH dengan Yayasan Jabal Ghafur sampai ke ajudikasi lanjutan

Mantan Rektor Unigha, Prof Bansu Irianto Ansari menghdiri persidangan. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sengketa Informasi antara Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Penegerian Unigha (AMPUH) dengan Ketua Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur selaku Atasan Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID), dengan nomor registrasi: 004/III/KIA-PS/2016, telah sampai ke tahapan ajudikasi lanjutan.

Majelis Komisi Informasi Aceh memanggil sejumlah nama yang pernah menduduki kepengurusan Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur periode yang lalu dan periode yang baru, juga rektor lama dan rektor baru, sebagai saksi.

Nama-nama tersebut adalah Rektor Unigha (2011-2015), Prof Bansu Irianto Ansari, Rektor Unigha (2015-2020), Sulaiman Usman, Bendahara Yayasan (Mantan Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan ADM), Umar Mahdi, Mantan Bendahara Yayasan, Usman Mahmud, Mantan Ketua Yayasan (Kini Ketua Dewan Pembina Yayasan), Hanif Basyah, Mantan Wakil Bendahara Yayasan, Afneati, Sekertaris Yayasan, Diana Devi, dan sejumlah nama lainnya.

Namun dalam sidang yang digelar di Aula Seuramoe Informasi, Banda Aceh, Senin (30/5) itu hanya dihadiri oleh dua saksi, yakni Prof Bansu Irianto Ansari dan Hanif Basyah.

Majelis Komisi Informasi Aceh—Afrijal Tjoetra, Zainuddin, dan Jehalim Bangun—menggali keberadaan dokumen informasi yang dimohonkan AMPUH pada kedua saksi tersebut. Sebab, Ketua Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur, Muhammad Nasir Ahmad, yang diwakili oleh kuasa hukumnnya dalam beberapa sidang sebelumnya mengatakan ada inharmonisasi antara pengurus yayasan lama dengan pengurus baru sehingga pengurus yayasan yang baru tidak menguasai dokumen informasi yang dimohonkan sebab semua nama yang menduduki posisi di struktur yayasan yang baru, juga bagian dari kepengurusan pada akta yayasan yang lama.

Saling buang badan

Mantan Rektor Unigha, Prof Bansu Irianto Ansari mengatakan pihaknya pernah menerima hibah PTS dari Dikti sebesar Rp2 milyar pada 2013 silam dan juga bantuan dari Gubernur Aceh tahap pertama Rp500 juta, tahap kedua Rp200 juta, dan tahap ketiga Rp175 juta.

“Laporan pertanggungjawaban sudah diserahkan semua. Bahkan, pihak inspektorat sudah pernah turun ke kampus. Laporan keuangannya ada sama Mantan Pembantu Rektor II Umar Mahdi,” kata Bansu.

Dikatakan Bansu, selama ini, SPP mahasiswa disetor ke rekening yayasan. “Uang pembangunan pada 2014 juga disetor ke rekening yayasan,” ujarnya.

Sedangkan dana yang berasal selain dari biaya SPP dan dana pembangunan disetor ke rekening rektorat. “Sistem laporan keuangan kepada yayasan tidak secara tertulis tapi secara lisan,” kata dia.

Sementara itu, Mantan Ketua Yayasan Kampus Pembangunan Jabal Ghafur (kini Ketua Dewan Pembina), Hanif Basyah mengatakan pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan pendidikan di Unigha diajukan oleh rektorat berbasiskan kebutuhan operasional kampus.

“Kalau uang-uang lain, seperti uang KKN, mikroteaching, uang wisuda, uang alumni, uang sidang, dan pengutipan lainnya, itu wewenang rektorat,” kata Hanif. Lanjutnya, kalau dokumen selama dirinya menjadi Ketua Yayasan ada pada bendahara, Usman Mahmud.

Adapun dokumen informasi yang dimintakan AMPUH adalah Salinan dokumen rincian pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN (tahun 2009-2015); Salinan dokumen Rincian pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD (tahun 2009-2015); Salinan dokumen rincian pengelolaan anggaran yang bersumber dari sumbangan masyarakat: SPP, dana pembangunan, dan semua biaya yang dikutip dari mahasiswa yang notabennya sebagai masyarakat (tahun 2009-20015); Salinan dokumen rincian sumbangan dari pihak luar negeri (2009-2015).

Sebelumnya, AMPUH juga telah menyengketakan Rektor Unigha selaku Atasan PPID Universitas Jabal Ghafur, ke KIA. [Aidil/rel]

Related posts