KIP desak pembahasan revisi Qanun Pilkada diselesaikan

KIP Aceh menggelar konferensi pers terkait Pilkada Aceh 2017 di Media Center KIP Aceh, Banda Aceh, Rabu (1/6). (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh medesak DPRA dan Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan pembahasan revisi Qanun nomor 5 tahun 2012 tentang pilkada. Pasalnya, qanun itu merupakan acuan KIP Aceh dalam melaksanakan Pilkada Aceh 2017.

Hal itu disampaikan Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi saat menggelar konferensi pers terkait Pilkada Aceh 2017 di Media Center KIP Aceh, Banda Aceh, Rabu (1/6).

“Harus ada titik temu antara DPRA dan Pemerintah dalam menyikapi ini, agar KIP Aceh bisa mempedomani qanun tersebut,”katanya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini perubahan Qanun nomor 5 tahun 2012 itu masih belum mendapat kejelasan. Ia menilai qanun itu sudah tak layak lagi digunakan dalam pelaksanaan Pilkada Aceh 2017, karena bertabrakan dengan UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Aturan yang berbeda di antaranya terkait soal syarat dukungan calon perseorangan.

Menurutnya, sesuai dengan amanah Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), pasal 73 ayat 2 menyebutkan, tahapan pilkada berpedoman pada qanun. Sedangkan qanun nomor 5 tahun 2012 tentang pilkada harus direvisi.

Lanjutnya, pembahasan untuk merevisi qanun tersebut belum tuntas dikerjakan, baik oleh legislatif maupun eksekutif. Terutama pasal 24 yang mengatur tentang syarat dukungan untuk calon perseorangan yang masih mengalami kebuntuan hingga sekarang.

“Saat ini kita butuh teknis pelaksanaan, karena telah mengumumkan jumlah dukungan persorangan dan telah menyelesaikan beberapa tahapan lainnya. Jadi, kita masih menunggu disahkannya qanun tersebut,” jelas Ridwan. [Randi]

 

Related posts