Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Aceh Timur ditangkap

Ilustrasi pencabulan anak. (Merdeka)

Idi (KANALACEH.COM) – Personel Sat Reskrim Polres Aceh Timur, menangkap pemuda dari Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, pada Selasa (31/5).

Pemuda yang bernama Khairul Rizal (18) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Melati (7) yang juga dari kecamatan yang sama.

Penangkapan Khairul Rizal, kata Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Rerkrim AKP Budi Nasuha, berawal dari laporan ibu korban bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan.

Ibu korban, kata AKP Budi, mengetahui anaknya telah menjadi korban pencabulan berawal pada Selasa 31 Mei 2016 waktu itu, anaknya Melati mengeluh sakit saat buang air kecil.

Kemudian, ibunya menanyakan kenapa sakit, dan akhirnya korban menceritkannya.

“Setelah ibunya mengetahuinya anaknya dicabuli. Dia (ibunya) langsung membuat laporan kepada polisi, tepat pada pukul 22.00 WIB Selasa (31/5/2016) tersangka langsung kami tangkap,” jelas AKP Budi, Kamis (2/6). [Serambinews]

Related posts