Banleg DPRA kembali bahas Qanun Pilkada

Ilustrasi pilkada. (Merdeka)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Badan Legislasi (Banleg) DPRA bersama eksekutif Pemerintah Aceh kembali membahas Qanun Pilkada. Rapat yang tertutup itu berlangsung di ruang Banleg DPRA, Banda Aceh, Rabu (8/6).

Ketua Banleg DPRA, Iskandar Usman Al Faraky seusai rapat mengatakan tadi adalah melanjutkan kembali pembahasan Qanun Pilkada yang sebelumnya sempat terhenti pada pasal 24 tentang dukungan calon perseorangan.

“Keputusannya pasal 24 kembali ke draf awal. Selanjutnya akan dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri dan komisi II DPR RI,” katanya.

Sebelumnya, sambung Iskandar, DPRA telah menerima surat dsri Gubernur Aceh untuk melanjutkan pembahasan qanun. DPRA tidak keberatan untuk melanjutkan pembahasan ini, mengingat Qanun Pilkada penting untuk KIP Aceh dalam menjalankan proses pilkada.

“Qanun ini juga akan kita sesuaikan dengan revisi UU nomor tahun 2015 tentang Pilkada Nasional. Kita menargetkan pembahasan ini untuk diselesaikan secepat mungkin,” ujar Iskandar. [Aidil Saputra]

Related posts