KPU uji publik dua peraturan Pilkada 2017

Kantor KPU. (Okezone)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terhadap dua Peraturan KPU (PKPU) yang akan digunakan pada masa Pilkada Serentak pada 2017.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik mangatakan, terdapat lima daerah yang mempunyai kekhususan untuk memberikan kebutuhan daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak.

“Indonesia ada lima daerah khusus, yakni Papua, Papua Barat, DIY, Jakarta, dan Aceh. Lima daerah ini masing-masing pembentukan provinsi disebutkan sebagaimana mekanisme pembentukan kepala daerah seperti DIY yang tidak ada kepala daerah,” kata Husni di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (7/6).

Adapun Peraturan PKPU yang akan diuji, pertama adalah perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data Pemilihan dalam Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kedua, PKPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati Aceh, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat.

Sementara itu, Husni menyebutkan bahwa aturan kekhususan itu penting diatur dalam PKPU pasalnya KPU sendiri akan berpedoman pada undang-undang pembentukan provinsinya masing-masing dalam mengatur proses pemilihan kepala daerah.

“Kami berpandangan penting kita atur secara khusus dalam PKPU agar mudah membacanya. Misalnya Aceh, di sana ada parpol lokal yang diakomodir punya hak mencalonkan kepala daerah. Pengaturan lainnya ada samanya, tapi kadar pengaturannya beda, ada juga yang beda sama sekali,” ungkalnya.

Sekadar diketahui, KPU menggelar rapat terbuka uji publik rancangan perubahan PKPU tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih, serta PKPU tentang pemilihan di daerah otonomi khusus (otsus) bersama perwakilan partai politik, aktivis kepemiluan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepemiluan, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan perguruan tinggi serta masyarakat.

Sebelumnya, KPU telah menggelar dua kali uji publik atas lima PKPU lain, pertama pada 14 Maret 2016 membahas draft PKPU program tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan menjadi PKPU Nomor 3 Tahun 2016. Serta pada 18 April 2016 menguji publikkan empat PKPU lain yaitu PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan, PKPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan, PKPU Nomor 7 tentang Kampanye serta PKPU Nomor 10 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. [Okezone]

Related posts