Komisioner KPU: calon kepala daerah di Aceh harus bisa baca Al-Quran

Komisioner KPU, Ida Budhiati. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati mengatakan calon kepala daerah yang mengikuti pilkada di Provinsi Aceh harus bisa membaca Al Quran.

Syarat itu dimasukkan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang pemilihan kepala daerah wilayah Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.

Ida mengungkapkan, calon kepala daerah tersebut akan diuji oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).

Jika calon tersebut tidak lolos maka tidak dapat dilakukan perbaikan, melainkan diajukan pergantian calon dalam masa perbaikan.

“Tetap akan kami masukkan kewajiban bisa membaca Al-Quran dalam PKPU. Kalau proses verifikasi tidak lolos, maka tidak bisa dilakukan perbaikan. Melainkan hanya bisa mengganti calon,” kata dia, seusai uji pubik PKPU, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (7/6).

Ida mengatakan, KPU berpatokan pada UU Pemerintahan Aceh yang menyatakan bahwa syarat yang membedakan kepala daerah Provinsi Aceh dengan yang lainnya adalah mampu menjalankan syariat Islam. Salah satunya, kemampuan dalam membaca Al Quran.

“Itu yang menjadi rujukan kami, itu semua kami rangkum dalam PKPU, untuk mempermudah,” ujar dia.

Sebelumnya, dalam rancangan PKPU terkait uji kemampuan membaca Al Quran untuk Provinsi Aceh menyebutkan, Komisi Independen Pemilih (KIP) Aceh atau KIP kabupaten/kota menyampaikan nama-nama bakal calon kepada LPTQ untuk dilaksanakan kegiatan uji kemampuan membaca Al-Quran.

Lembaga pengembangan LPTQ menyampaikan hasil uji kemampuan kepada KIP Aceh atau KIP kabupaten/kota. [Kompas]

Related posts