Pemprov Aceh berikan pengurangan waktu kerja PNS selama Ramadan

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Provinsi Aceh memberikan pengurangan waktu kerja kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungannya selama bulan Ramadan 1437 Hijriah.

Informasi itu diperoleh Kanalaceh.com melalui surat edaran Gubernur Aceh nomor : 061.2/9027 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan tahun 1437 H/2016 M.

IMG-20160607-WA0000

Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 03 tahun 2016 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan 1437 H, yakni hari Senin hingga Kamis berlangsung mulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB, dengan waktu istirahat/shalat pukul 12.30 WIB-13.00 WIB.

Sedangkan untuk hari Jumat waktu bekerja mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sementara waktu istirahat pukul 12.00 WIB-13.30 WIB.

Untuk pelaksanaan Apel Senin selama bulan Ramadan tetap dilaksanakan seperti biasa, pukul 08.00 WIB. [Aidil Saputra]

Related posts