Korupsi dana hibah, Dasni Yuzar ditahan

Dasni Yuzar menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Aceh untuk Yayasan Cakradonya, senilai Rp 1 miliar, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (21/5) lalu. (Serambi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pendiri Yayasan Cakradonya (Cakdon) Lhokseumawe, Dasni Yuzar, ditahan tim Kejari Lhokseumawe di LP Klas II Lhokseumawe.

Penahanan itu setelah turunnya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Aceh untuk Cakdon Lhokseumawe tahun 2010 dengan kerugian Rp1 miliar.

“Iya benar, tadi (kemarin) sekitar pukul 4 sore, Dasni dijemput di rumahnya di Beurawe, Banda Aceh. Waktu penangkapan kita datang baik-baik untuk melaksanakan putusan Mahmakah Agung (MA) yang menghukumnya,” kata Kasi Pidum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH kepada Serambinews.com, Selasa (14/6) malam melalui sambungan telepon.

Amir Hamzah menjelaskan, mantan sekdako Lhokseumawe itu dijemput oleh tim Pidsus Kejari Lhokseumawe bersama tim intel Kejati Aceh dikediamannya di Desa Beurawe, Banda Aceh.

Pihaknya melakukan penangkapan setelah menerima salinan putusan MA pada Senin 13 Juni 2016. Dalam salinan itu, Dasni dihukum selama lima tahun penjara

Penjemputan itu sendiri dipimpin oleh Kejari Lhokseumawe, Mukhlis SH. Mukhlis yang dikonfirmasi Serambi mengatakan, Dasni tiba di Lhokseumawe sekira pukul 22.00 WIB.

Setelah itu, Dasni diantar langsung oleh tim Pidsus Kejari Lhokseumawe ke hotel prodeo atau LP Klas II Lhokseumawe. [Serambi]

Related posts