Imigrasi Meulaboh amankan dua warga Malaysia

Petugas Imigrasi Kelas II-B Meulaboh berpose dengan dua WNA Negara Malaysia Chin Tee Kheng dan Ooi Chee Loon yang ditangkap karena menyalahgunakan izin visa wisata di Aceh Barat, Provinsi Aceh, Kamis, (16/6). (Antara)

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Tim pengawas orang asing Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh, Aceh mengamankan dua warga negara Malaysia di lokasi tambang emas, di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Kamis (16/6).

Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh, Jamaluddin di Meulaboh mengatakan kedua warga asing tersebut ditangkap karena diduga melakukan kegiatan ilegal dengan mengunakan visa kunjungan wisata yang dikantongi.

“Setelah ditangkap keduanya sudah kita karantina di kantor Imigrasi, keduanya merupakan warga Malaysia yang kami amankan di lokasi tambang emas dan menurut informasi mereka sudah beberapa hari disana,” katanya.

Kedua warga negara asing (WNA) tersebut yakni Chin Tee Kheng (51) dan Ooi Chee Loon (40). Mereka sudah dikarantina untuk mendapat proses lebih lanjut akibat aktivitas yang dilakukan melanggar Undang-Undang Keimigrasian itu.

Dia menjelaskan, keduanya yang berasal dari Pulau Pinang, Malaysia sudah sejak Sabtu (15/6) berada di lokasi tambang emas Kecamatan Sungai Mas.

Keduanya sedang melakukan survei kandungan emas di aliran sungai daerah setempat.

“Mereka memang mengakui sedang melakukan survei air di sungai, namun kesalahan mereka karena mengunakan visa wisata. Kita juga akan mencari tahu siapa yang mendatangkan mereka,” tegasnya.

Kata Jamaluddin, kedua WNA tersebut bisa dijerat dengan pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara atau denda Rp500.000.

“Ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, yang jelas keduanya ditemukan sedang beraktivitas melakukan kegiatan yang menyalahi dari izin visa wisata untuk kegiatan lain,” katanya. [Antara]

Related posts