Tiga buronan Polres Aceh Tengah dibekuk di Jambi

Tiga buronan Polres Aceh Tengah berhasil di bekuk di Jambi. (Tribunnews)

Jambi (KANALACEH.COM) – Tiga buronan Polres Aceh Tengah berhasil dibekuk di Jambi. Mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai pelaku Curas yang mengakibatkan korbannya tewas.

Dari laporan pihak kepolisian menyebutkan, ketiga tersangka merupakan pelaku kejahatan yang tergolong sadis. Dalam menjakankan aksinya pelaku tak segan melukai hingga membunuh korbannya.

Terakhir kali, beraksi para pelaku melakukan pencurian disertai tindak kekerasan dengan sasaran mobil Avanza Veloz nomor polisi B 1117 WFW. Pelaku beraksi di kawasan Pakemon, Aceh Tengah pada 5 Juni 2016 lalu. Akibatnya, Korban atas nama Idham (58) tewas saat mempertahankan mobilnya.

Usai melakukan aksinya, para pelaku lantas melarikan diri ke Jambi. Disampaikan Kabid Humas Polda Jambi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto mengatakan tertangkapnya tersangka atas kerjasama pihak kepolisian dari Polres Aceh Tengah, Polda Jambi serta Polresta Jambi.

Awalnya polisi mengamankan dua pelaku utama, yakni Syafrisal als Hen serta Wawan Setiawan di kawasan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Selasa (14/6) lalu.

“Tersangka S dan W di tangkap kawasan Kenali Asam Bawah di kontrakannya pada Selasa sekira jam 12.30 siang habis dzuhur,” kata Kompol Wirmanto, Jumat (17/6).

Dari hasil pengembangan petugas lantas membekuk tersangka Ramlan yang tak lain adik kandung Syafrisal. “Dilakukan pengembangan, ternyata barang bukti Avanza Veloz warna putih nopol B 1117 WFW dijual ke bungo oleh Ramlan yang merupakan adik S. Lalu Ramlan ditangkap di Senaung,” kata Wirmanto.

Dari hasil keterangan tersangka, diketahui jika ketiga komplotan ini sebelum beraksi di Aceh Tengah sempat melakukan serentetan aksi lejahatan di sejumlah tempat di kota dan wilayah kabupaten muaro Jambi.

Pada Agustus 2015 lalu, para pelaku sempat melakukan aksi curas dan dilaporkan dalam percobaan oemerkosaan terhadap korbannya di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jaluko Kabupaten muaro Jambi.

Dibulan yang sama pelaku juga membegal pengendara spedamotor di desa mendalo, Kecamatan Jaluko. Dua kasus curas lainnya dilakukan komplotan tersebut di bulan desember 2015 lalu.

Pelaku membacok tangan korban di atas sepedamotor sebelum melarikan cincin dan gelang perhiasan emas milik korban di desa Mendalo. Pelaku juga melakukan tindakan curas di desa sembubuk kabupaten muaro Jambi. 1,2 juta berikut handphone milik korban di bawa kabur.

Disampaikan Wirmanto, tersangka kini di limpahkan ke Polres Aceh Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP ayat 3 ancaman 15 tahun penjara,”pagi tadi tersangka sudah di bawah ke polres aceh tengah,” pungkas Wirmanto. [Tribunnews]

Related posts