Oknum wartawan dan IRT pemilik sabu di Langsa ditangkap

Ilustrasi sabu. (Merdeka)

Langsa (KANALACEH.COM) – Seorang oknum wartawan salah satu media cetak Sumut, Jefri Boy (36), Rabu (22/6) ditangkap aparat Sat Res Narkoba bersama seorang IRT lagi hamil, Eliza (34).

Penangkapan keduanya di rumah IRT Eliza, di Gang Melati, Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, terkait dengan BB 5 paket sabu siap edar seberat 5,50 gram.

Kapolres Langsa, AKBP H Iskandar ZA SIK, kepada Serambinews.com, Jumat (24/6) mengatakan, diduga selama ini di rumah tersangka Eliza sering terjadi transaksi narkoba. ‎

Polisi yang mendapat laporan dari warga, langsung melakukan pengintaian.

Setelah memastikan memang benar ada transaksi jual beli sabu, Rabu sore itu personel Sat Res Narkoba menggrebek rumah tersangka Eliza, dan menangkap dua tersangka.

Penangkapan tersangka sabu-sabu ini juga atas pengembangan kasus penangkapan berapa tersangka kasus yang sama pada waktu sebelumnya.

Tersangka Jefri dan Eliza diancam Pasal 112 Sub Pasla 114 Sub 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun. [Serambinews]

Related posts