Gubernur Aceh sampaikan empat raqan kepada DPRA

Mutasi pejabat, Zaini: Tak ganggu Penas KTNA
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah. (Antara Foto)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh, Zaini Abdullah menyampaikan empat rancangan qanun (raqan) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk dibahas dan disahkan menjadi qanun atau peraturan daerah.

Penyampaian empat raqan tersebut disampaikan Zaini Abdullah pada sidang paripurna DPRA di Banda Aceh, Selasa (28/6).

Sidang dipimpin Ketua DPRA, Tgk Muharuddin, turut dihadiri para anggota DPRA dan kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA)

Adapun empat rancangan qanun yang disampaikan Gubernur Aceh, yakni Raqan Aceh tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

Kemudian, Raqan Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014 tentang retribusi jasa umum. Raqan Aceh tentang pengendalian sapi dan kerbau betina produktif.

Serta Raqan Aceh tentang pencabutan atas Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang pembentukan Bank Aceh Syariah.

Zaini Abdullah mengatakan empat rancangan qanun yang disampaikan ini sudah menjalani proses pembahasan. Dan diharapkan DPRA dapat mengesahkannya segera.

“Empat qanun ini nantinya guna memenuhi kebutuhan terhadap suatu produk hukum. Dan produk hukum ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Aceh dalam mengeluarkan suatu kebijakan,” kata Gubernur.

Raqan pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragam, kata Gubernur, dibuat untuk memenuhi kebutuhan umat beragama dan pendirian rumah ibadah di Aceh.

“Qanun ini dibuat untuk melindungi umat beragama yang ada di Aceh. Qanun ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi antarumat beragama dalam menjalankan aktivitasnya masing-masing,” kata dia. [Antara]

Related posts