DJP ingin para wajib pajak terlibat dalam kebijakan pengampunan pajak

Dokumentasi sejumlah anggota DPR bersiap mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016). Dalam rapat itu DPR menyetujui RUU tentang Pengampunan Pajak dan RUU tentang APBN Perubahan 2016 disahkan menjadi undang-Undang. (ANTARA FOTO)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, menginginkan seluruh para wajib pajak untuk ikut terlibat dalam kebijakan pengampunan pajak meskipun program ini tidak bersifat memaksa.

“Program ini penentuan sendiri, makanya kami cuma bisa menawarkan mau ikut atau tidak, dan ada sosialisasi,” kata Dwijugiasteadi, di Jakarta, Kamis (30/6) malam.

Dia menjelaskan DJP Kementerian Keuangan telah memiliki data dari para WNI yang menyimpan modal maupun memiliki aset di luar negeri dan selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakan secara benar.

Namun, dia memastikan DJP Kementerian Keuangan hanya bisa menawarkan kepada para wajib pajak untuk mengikuti kebijakan pengampunan pajak secara sukarela, karena program ini bukan bagian dari penegakan hukum.

“Misalnya wajib pajak diingatkan punya Rp100 triliun dan belum dilaporkan pajaknya, ini nanti diingatkan karena kami punya datanya. Kami kasih tahu saja, mending ikut. Ini tidak pakai himbauan karena itu penegakan hukum,” kata Dwijugiasteadi.

Ia mengingatkan apabila nanti DJP Kementerian Keuangan menemukan harta yang belum seluruhnya diungkapkan, maka harta itu akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan, sehingga dikenakan PPh beserta sanksi sebesar 200 persen.

Untuk itu, ia mengharapkan para WP mau menghitung kembali nilai modal maupun asetnya, agar catatan pembayaran pajaknya benar-benar bersih, pada masa pengampunan pajak yang berlangsung hingga 31 Maret 2017 ini.

Dwijugiasteadi juga menegaskan keberhasilan dari kebijakan ini merupakan tanggung jawab bersama, karena pengampunan merupakan program pemerintah yang manfaatnya besar bagi perekonomian.

“Kalau pengampunan pajak berhasil, itu keberhasilan semua pihak. Kalau gagal, itu tanggung jawab saya,” ungkapnya.

Menurut rencana, kebijakan pengampunan pajak bisa menambah penerimaan pajak hingga Rp165 triliun yang berasal dari repatriasi modal Rp2.000 triliun dan deklarasi aset Rp4.000 triliun para wajib pajak di luar negeri. [Antara]

Related posts