Napi Lapas Lhokseumawe miliki 1,8 gram sabu-sabu

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari napi. (Rajali)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Seorang narapidana warga binaan Lapas Klas II A Lhokseumawe Fauji, 31 tahun, warga Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu diketahui memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian petugas lapas langsung memeriksa barang tersebut.

Informasi yang diperoleh Kanalaceh.com, pada kamis (14/7) sekira pukul 14.00 WIB, Fauji didatangi temannya di lapas dengan tujuan untuk memberikan dan menitipkan barang berupa gula pasir seberat 1 kg, kemudian temannya itu langsung meninggalkan lapas.

Kemudian petugas lapas langsung mememeriksa titipan barang tersebut. Peraturan lapas hanya mengizinkan barang titipan berupa gula pasir seberat 0,5 kg.

Setelah diperiksa, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,8 gram yang dicampur di dalam bungkusan gula pasir tersebut. Mengetahui hal itu, Fauji langsung dipanggil dan diperiksa di lapas.

Petugas Lapas Lhokseumawe kemudian langsung melaporkan hal itu kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Selanjutnya pada pukul 16.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Lhokseumawe langsung menjemput tersangka Fauji dan membawanya ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan.

Saat ini Kasus tersebut telah ditangani oleh Sat Narkoba Polres Lhokseumawe untuk dimintai keterangan dan untuk penyelidikan lebih lanjut. [Rajali Samidan]

Related posts