Pemilik sabu divonis 5 tahun penjara terkait pencucian uang

Ilustrasi. (Merdeka)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Abdullah dan Hamdani yang sebelumnya divonis mati atas kepemilikan sabu-sabu seberat 78 Kg kembali divonis atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil pembelian narkoba di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senjn (18/7).

Keduanya divonis 5 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntatan jaksa penuntut umum Kejari Idi, 18 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang diketuai Syamsul Qamar dibantu dua hakim anggota Eddy dan Eliyurita menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan TPPU dari hasil pembelian narkoba seberat 78 Kg.

Hakim juga merampas beberapa sertifikat tanah dan mobil CRV serta uang tunai Rp 826 juta milik Abdullah untuk dikembalikan kepada negara.

Sementara harta milik Hamdani yang dirampas hanya mobil Nissan Juke dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Hairuddin R dan uang tunai Rp966 juta yang dirampas. [Serambi]

Related posts