Bareskrim Polri akan serahkan berkas tersangka vaksin palsu ke Kejagung

Bareskrim Polri. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal (Pol) Agung Setya mengatakan, penyidik sudah merampungkan pengumpulan sejumlah alat bukti dan berita acara pemeriksaan dalam penyidikan kasus vaksin palsu.

Rencananya berkas tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (22/7) besok. “Berkasnya besok kami kirim ke kejaksaan,” ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7).

Bareskrim akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menjerat 23 tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri atas enam produsen, sembilan distributor, dua pengumpul botol, satu pencetak label vaksin, dua bidan, dan tiga dokter.

Agung mengatakan, mereka dibagi ke dalam empat berkas untuk memudahkan dalam penuntutan dan persidangan. “Sampai saat ini, penyidikan masih berlangsung. Belum berhenti di sini,” kata Agung.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 47 saksi dari berbagai pihak, mulai dari distributor vaksin, perawat, hingga dokter.

Penyidik juga telah mendengar keterangan dari tujuh ahli pidana, ahli perlindungan konsumen, dari Kementerian Kesehatan, serta dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Agung mengakui penanganan kasus vaksin palsu memakan waktu cukup panjang lantaran banyaknya pihak yang terjerat dan luasnya jangkauan penyebaran.

Meski ada beberapa berkas yang hampir rampung, Agung masih belum mau terbuka mengenai peran dokter-dokter yang dijerat dalam perkara ini.

“Detail tentang itu adalah detail pembuktian. Jadi, kami harapkan kita tunggu sampai selesai penyidikannya,” kata Agung. [Kompas]

Related posts