7 pelanggar syariat di Bireuen dicambuk

Pelaksanaan hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Bireuen, Jumat (22/7). (Ist)

Bireuen (KANALACEH.COM) – Tujuh pelaku tindak pidana maisir (perjudian) menjalani uqubat (hukuman) cambuk yang dilaksanakan di halaman Masjid Agung Bireuen, Jumat (22/7).

Perbuatan ketujuh terdakwa melanggar pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Para terdakwa yaitu Marzuki, dalam amar putusan Mahkamah Syar’iah Bireuen pada 27 Juni 2016, diputuskan menjalani 7 kali cambuk, dikurangi 3 kali cambuk menjadi 4 cambuk karena dipotong dengan masa hukumannya dalam tahanan.

Sedangkan untuk Azwir dengan 3 kali cambukan, Masykuri 5 kali cambukan, dan Jamhur 3 kali cambukan.
Lalu Munadir sebanyak 5 kali cambukan, Aiyub 5 kali cambukan dan Kadri 5 kali cambukan.

Tujuh pelaku maisir tersebut masing-masing ditangkap di dua tempat berbeda. Berdasarkan kronologi yang diceritakan oleh terdakwa Azwir dan, kejadian tersebut dilakukan di Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.

Sementara terdakwa lainnya melakukan perbuatan judi di Desa Linggong, kecamatan Jangka, Bireuen yang dilakukan Masykur, Munadir, Aiyub dan Kadri.

Asisten I Setdakab Bireuen, Drs Murdani, mewakili Bupati Bireuen dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya hukuman cambuk ini dapat menjadi pelajaran bagi mereka pelanggar syariat islam.

“Kami berharap kepada petugas untuk bisa terus memantau pelanggar syariat Islam,” ujarnya. [Rajali Samidan]

Related posts