Menkopolhukam: 70 anggota Din Minimi akan dapat amnesti

Komentar Mahasiswa terkait Penyerahan Diri Din Minimi
Din Minimi bersama Kepala BIN, Sutiyoso usai menyerahkan diri (Ist)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, membenarkan pemerintah akan mengabulkan permintaan pengampunan atau amnesti dari anggota kelompok separatis Nurdin Ismail atau Din Minimi di Provinsi Aceh. Menurutnya, amnesti akan diterima 70 anggota kelompok separatis.

“(Yang menerima) jumlahnya 70 orang. Itu terbagi 21 dan 49, yang 21 orang ada di penjara, yang 49 sekarang sudah ada di masyarakat,” kata dia di depan kantornya, Kamis (21/7).

Luhut mengatakan pemberian amnesti ini menjadi langkah pemerintah untuk mengurangi munculnya aksi pemberontakan dari kelompok separatis. “Kami mengambil keputusan (pemberian amnesti) ini setelah diskusi panjang,” tambahnya.

Akan tetapi, Luhut memastikan proses hukum sejumlah pengikut Din Minimi, yang melakukan pelanggaran pidana akan tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku.

“Kalau masih ada yang bermasalah secara hukum, kami akan selesaikan dulu proses hukumnya,” kata dia.

Pihak TNI tidak mempermasalahkan amnesti. Namun mereka menuntut penegakan hukum atas anggota Din Minimi, yang terbukti membunuh sejumlah prajurit TNI.

Hal itu diungkapkan Mayor Jenderal Setyo Sularso, yang datang menggantikan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, ke rapat Komisi Hukum DPR RI soal pemberian amnesti itu.

Din Minimi menyerahkan diri pada 29 Desember 2015 usai bertemu dengan Kepala Badan Intelejen Negara Sutiyoso. Saat itu Din Minimi pun meminta pemerintah tidak lagi memburu kelompoknya yang dituding sebagai kelompok kriminal. [Tempo]

Related posts