TPAKA mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi merata

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengukuhkan TPAKA di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Jumat (22/7). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Aceh (TPAKA) merupakan amanat presiden dalam rangka mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi yang merata, partisipatif dan inklusif di semua daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, dalam sambutan singkatnya pada acara Pengukuhan TPAKA, yang dipusatkan di Anjong Mon Mata, Jum’at (22/7).

Zaini juga menjelaskan, menindaklanjuti amanat presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri juga telah meminta para Gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di wilayah masing-masing bekerjasama dengan Otoritas jasa Keuangan (OJK) setempat.

“Oleh karena itu, saya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan staf Otoritas Jasa Keuangan Aceh serta seluruh pihak yang telah memberi dukungan untuk pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Aceh ini,” ujar Zaini.

Gubernur berharap, kehadiran TPAKA akan mempermudah akses keuangan bagi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM di wilayah Aceh, sehingga masyarakat semakin mudah mengembangkan aktivitasnya pada sektor ekonomi.

“Kami sendiri selaku Kepala Pemerintah Aceh sangat mendukung kebijakan ini, mengingat akses keuangan bagi UMKM di Aceh belum merata. Oleh Karena itu, setelah melewati beberapa tahapan lahirlah Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900/549/2016 tanggal 27 Juni 2016 tentang pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Aceh,” tambahnya.

Susunan Personalia TPAKA

Berikut ini adalah daftar susunan TPAKA yang dikukuhkan oleh Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh, Nomor 900/549/2016 tanggal 27 Juni 2016.

Dalam susunan tersebut, Gubernur Aceh berkedudukan sebagai Pengarah, sedangkan Sekretaris Daerah Aceh berkedudukan sebagai Koordinator tim.

Sementara itu, Asisten Keistimewaan Aceh, Pembangunan dan Ekonomi Sekda Aceh serta Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan berkedudukan sebagai Wakil Koordinator I dan Wakil Koordinator II.

Sedangkan Kepala otoritas jasa Keuangan Aceh dan Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh berkedudukan sebagai Sekretaris dan Wakil Sekretaris.

TPAKA memiliki 20 anggota, yaitu Kepala Perwakilan Bank Indonesia Aceh, Rektor Universitas Syiah Kuala dan Rektor Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Kepala Badan Pusat Statistik Aceh, Kepala Dinas Keuangan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.

Selanjutnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perkebunan.

Lalu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan penyuluhan, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, Ketua Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Aceh dan yang terakhir Ketua Pengurus Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Aceh. [Aidil/rel]

Related posts