Kasus perjudian, empat anggota DPRD akan disidangkan

Ilustrasi judi. (Ist)

Bandung (KANALACEH.COM) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat memprioritaskan pemberkasan kasus perjudian dengan tersangka empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon agar segera disidangkan.

Empat anggota wakil rakyat itu adalah S, AS, S, dan T yang diciduk saat tengah asyik bermain judi di kamar 707 di salah satu hotel di Jalan PHH Mustofa, Bandung, Jawa Barat, Kamis 21 Juli sekitar pukul 00:30 WIB.

“Kami secepatnya lakukan pemberkasan. Maraton, kami tuntaskan pemberkasannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Jumat (22/7).

Yusri memastikan, penyidik Direskrimum Polda Jawa Barat tidak akan menunda-nunda untuk melimpahkan kasus perjudian dengan kartu remi ini ke kejaksaan, agar segera dilanjutkan ke tahap proses penuntutan. “(Kalau beres) secepatnya kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kami sudah koordinasi juga dengan JPU,” ujar Yusri.

Yusri menilai, empat anggota legislatif yang seharusnya memberi contoh positif bagi masyarakat, harus menerima akibat perbuatannya. Mereka diancam Pasal 303 ayat 3 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Saat ini, empat legislator itu, untuk sementara bermalam di jeruji Mapolda Jawa Barat guna menjalani pemberkasan. Sementara itu, dua orang anggota dewan yang menjadi saksi saat tangkap tangan, dilepaskan.

Menurut Yusri, keduanya tidak terbukti bermain judi saat tengah berada di salah satu hotel di Kota Bandung. “Dua saksi itu dinilai tidak ada bukti melakukan judi, jadi tersangkanya empat orang tersebut,” kata Yusri.

Diwartakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Barat menciduk empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang tengah asyik berjudi. Bersama mereka ditemukan barang bukti di antaranya uang jutaan rupiah dan kartu remi.

“Saat dilakukan penggerebekan, di dalam kamar ada enam orang. Empat orang sedang judi kartu remi, dua orang lagi sedang makan,” ujar Yusri.

Polisi pun langsung mengamankan enam orang yang berada di dalam kamar tersebut. Termasuk barang bukti yang didapatkan yakni kartu remi dan sejumlah uang sekitar Rp5-6 juta.

Dari enam orang yang dibawa, polisi langsung menetapkan empat orang menjadi tersangka. Dua orang lainnya hanya dijadikan saksi karena sedang makan saat penggerebekan dilakukan.

Keberadaan para wakil rakyat asal Cirebon itu di Bandung, kata Yusri, karena mereka tengah mengikuti kegiatan rapat peningkatan kepemimpinan anggota DPRD. [Viva]

Related posts