LKPJ tak dibahas, Bupati Aceh Tamiang pakai APBN dan APBA

Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati. (Ist)

Kualasimpang (KANALACEH.COM) – Bupati Aceh Tamiang, H Hamdan Sati, menegaskan meskipun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tak dibahas DPRK, namun pihaknya masih bisa menggunakan anggaran dari APBN dan APB Aceh untuk menjelankan pembangunan di daerahnya.

Menanggapi pembahasan LKPJ yang mengalami deadlock (terhenti) kepada wartawan di Kualasimpang, Minggu (24/7), Hamdan menyatakan, bisa saja DPRK tak paripurnakan LKPJ, akan tetapi yang dirugikan masyarakat, padahal prosedur hukum LKPJ sudah dilakukan.

Dikatakan, DPRK Aceh Tamiang sudah terlambat membahas LKPJ, keterlambatan pembahasan itu sudah dilaporkan ke Gubernur, Mendagri, Polda dan tembusan Dirjen PUM Kemendagri, Inspektorat, BAPPEDA dan DPPKA Kabupaten Aceh Tamiang.

“Dan Senin ini kita bertolak ke Jakarta, untuk melaporkan tentang keterlambatan pembahasan LKPJ. Saya ke Biro Koordinasi Administrasi Daerah (BKAD), kita akan sampaikan, kronologisnya. Saya kira kita sudah memenuhi semua proses dan prosedur hingga sampai diparipurkan LKPJ itu,” katanya.

Menurutnya, penyusunan LKPJ Bupati, akhir tahun sudah menyampaikannya ke DPRK tanggal 28 Maret 2016 langsung diterima oleh Rahim, yang sekarang menjabat sebagi Kabag Persidangan, lengkap dengan bukti tanda terimanya.

Masih Hamdan, pihaknya sudah sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang tata tertib penyampaian LKPJ, selanjutnya DPRK lah yang telah melewati batas waktu untuk membahas LKPJ itu secara internal.

Lebih jauh dijelaskan, konsekuensinya sangat besar ditanggung oleh dewan akibat LKPJ dan pertanggungjawaban APBD tidak dibahas maka selama masa periode dewan ini, APBK yang dibuat eksekutif tidak akan dibahas di legislatif lagi, kejadiannya sama seperti Provinsi DKI Jakarta sekarang. [Antara]

Related posts