KIP Aceh: Syarat dukungan dengan pasport tidak bisa

Sosialisasi tahapan Pilkada 2017 di aula KIP, Rabu (27/7). (Kanal Aceh/ Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi mengatakan penyerahan syarat dukungan dengan menggunakan pasport tidak diperbolehkan karena sudah ada peraturan mengenai itu.

Hal itu dikatakan Ridwan kepada wartawan di sela kegiatan sosialisasi KIP tahapan pencalonan pada Pilkada Aceh 2017 di Aula KIP Aceh, Banda Aceh, Rabu (27/7).

Syarat dukungan itu, kata Ridwan, orang boleh mendukung apabila ia terdaftar dalam pemilu terakhir.

“Penyerahan syarat dukungan dengan pasport tidak bisa, karena pasport tidak punya NIK dan tidak bisa disejajarkan atau disinkronkan dengan DPT terakhir,” kata Ridwan.

Lanjutnya, sosialisasi ini juga hanya membahas proses penyerahan dukungan calon dan belum ke daftar pemilih.

Ia menambahkan, KIP Aceh akan membuka penyerahan syarat dukungan pada calon gubernur dan wagub yang akan maju dari jalur perseorangan pada tanggal 3-17 Agustus mendatang.

“Artinya sosialisasi ini kita lakukan agar nanti tanggal 8 Agustus, kita baru mengetahui berapa calon perseorangan yang ikut pilkada, tapi mereka belum tentu ikut kalau belum memenuhi syarat,” ujarnya.

Ia berharap agar semua tim sukses dari jalur perseorangan maupun dari parpol bisa mengetahui seberapa besar dukungan yang harus dipenuhi dan minimal sebarannya, tatacara mengajukan pendaftaran itu dan administrasi apa yang harus dipenuhi.

KIP Aceh telah mengeluarkan pengumuman mengenai penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan dalam pilgub dan wagub Aceh tahun 2017.

Dalam pengumuman itu, bakal pasangan harus didukung minimal 3 persen atau sebesar 153.045 dukungan dari jumlah penduduk Aceh. Kemudian,  dukungan harus tersebar minimal 50 persen dari jumlah kabupaten/kota yang ada di Aceh atau 12 kabupaten/kota. [Randi]

Related posts