Terpidana narkoba Freddy Budiman minta dimakamkan di Surabaya

Terpidana mati kasus narkoba yang ditahan di Nusakambangan, Freddy Budiman (baju dan kaus biru). (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman dipastikan masuk ke dalam daftar eksekusi mati tahap ketiga.

Pengacara Freddy, Untung Sunaryo mengatakan, permintaan terakhir Freddy tidak macam-macam. Ia hanya meminta dimakamkan di tanah kelahirannya.

“Freddy minta dimakamkan di Surabaya. Dia berkata seperti itu,” ujar Untung saat dihubungi, Rabu (27/6).

Untung mengatakan, Freddy enggan mengajukan permintaan terakhir yang muluk-muluk. Menjelang hari terakhirnya di dunia, kata Untung, Freddy pasrah dan mendekatkan dirinya kepada Tuhan.

“Pada hakikatnya kan Freddy ini betul-betul sudah siap, taubat nasuha betul, sudah melepaskan semua kehidupan duniawinya,” kata Untung.

Selain itu, Freddy masih berupaya mengajukan grasi ke presiden. Permohonan itu akan diajukan Untung setibanya ia di Jakarta dari Nusakambangan.

“Pokoknya ke Jakarta. Ke Presiden, pengadilan, semua langsung besok,” kata Untung.

Pria kelahiran Surabaya, 19 Juli 1976 itu divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2012 karena “mengimpor” 1,4 juta butir ekstasi dari Tiongkok.

Freddy diduga masih mengatur peredaran narkotika dari balik jeruji. Selain di Jakarta, ia juga mengedarkan ekstasi ke Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar. [Kompas]

Related posts