Pemerintah Aceh raih WTP

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah menandatangani berita acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2015 dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRA dengan agenda Penyerahan LHP BPK-RI dan Penyampaian Rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2015 di Gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Rabu (27/7). (Humas Pemerintah Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Setelah bertahun-tahun mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), pada tahun 2016 ini Pemerintah Provinsi Aceh akhirnya meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Opini tersebut disampaikan oleh Auditor Keuangan Negara V BPK RI, dr. Bambang Pamungkas  dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemerikaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2015 Oleh BPK RI, di Gedung Utama DPRA, Rabu (27/7).

“BPK menyimpulkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemeintah Aceh tahun 2015 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Bambang.

Laporan Keuangan Pemerintah Aceh yang disampaikan itu, kata Gubernur  Aceh, Zaini Abdullah telah melalui hasil audit BPK dan merupakan rancangan qanun untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2015 oleh DPRA.

“Laporan Keuangan Pemerintah Aceh 2015 merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2015 yang disajikan sebagai salah satu instrumen dalam mengevaluasi kinerja pelaksanaan pembangunan oleh DPRA,” ujar Zaini.

Ia menyebutkan, dalam pelaksanaan audit, tim pemeriksa telah melakukan koreksi-koreksi pada Laporan Keuangan Pemerintah Aceh.

“Kami telah menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penyusunan laporan keuangan. Tujuannya untuk memenuhi standar kualitas penyajian laporan keuangan Pemerintah Aceh pada tingkatan hasil yang terbaik berdasarkan penilaian BPK,” ujarnya.

Predikat WTP Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2015 merupakan yang pertama kali diraih Pemerintah Provinsi Aceh di bawah Gubernur Zaini Abdullah bersama Muzakir Manaf.

BPK menilai Provinsi Aceh telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. [Sammy/rel]

Related posts