Pencuri lembu di Peunaron dihakimi massa

Ilustrasi dihakimi massa.

Idi Rayeuk (KANALACEH.COM) – Nasib malang menimpa Yudi bin Syahrul (29) warga asal Gampong Srimulya, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur ini luka berat dihakimi massa.

Pasalnya Yudi tertangkap oleh warga sedang mencuri lembu di areal perusahaan perkebunan sawit milik PT Agra Bumi Niaga (ABN), Sabtu (30/7) pukul 20.30 WIB.

Yudi ditangkap oleh pemilik lembu Amiruddin (29) warga Gampong Paya Sengat, Kecamatan Peureulak Barat, dan tiga pemilik lainnya yang waktu itu sedang menjaga lembu.

Saat itu pemilik lembu melihat gerak-gerik dua laki-laki mencurigakan sedang berusaha menangkap lembu dengan jerat.

Mengetahui gerak-gerik kedua pemuda yang mencurigakan itu, pemilik lembu Amiruddin dan tiga pemilik lainnya berhasil menangkap Yudi, sedangkan satu orang lagi berhasil kabur.

Di lokasi penangkapan, pemilik lembu Amiruddin dan tiga pemilik lainnya, menemukan tiga ekor lembu sudah diikat di pohon sawit.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, melalui Kapolsek Serbajadi, Iptu Tonny Sinaga, menyebutkan, pihaknya langsung mendatangi TKP setelah menerima laporan dari warga tentang penangkapan pencuri lembu tersebut.

“Saat kami tiba di TKP, kami menemukan pelaku sudah luka berat akibat dihakimi massa, kemudian pelaku langsung kami amankan dan dievakuasi ke Puskesman Peunaron. Tapi, lukanya berat, pelaku dirujuk ke RSUD dr Zubir Mahmud Idi Rayeuk,” ungkap Iptu Tonny Sinaga.

Iptu Tonny, menyebutkan, pihaknya juga sedang mengumpulkan saksi-saski atas kejadian tersebut. Termasuk mengamankan barang-bukti lembu ke Mapolsek Serbajadi. [Serambi]

Related posts