Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 11 orang pelanggar syariat Islam di Banda Aceh, menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Al Furqan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin, (1/8).
Kejari Banda Aceh menghukum cambuk 3 pasang pelaku ikhtilath (mesum) dan 5 orang pemain maisir (judi). Mereka masing-masing melanggar syariat Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat.
Lima orang yang melakukan maisir itu yakni berinisial NU, MA, RA, MAH dan SB. Masing masing mendapat hukuman cambuk sebanyak enam kali.
Kemudian pelaku ikhtilath (mesum) yang dicambuk masing-masing berinisial KA dan pasangannya RH mendapat 14 kali cambuk, SA dan SM dihukum 13 kali cambuk dan yang terakhir pasangan SA dan AF dijatuhi hukuman 20 kali cambuk.
Semua terhukum cambuk ini dilakukan di muka umum. Mereka telah melanggar Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (1) Qanun Jinayat tentang ikhtilath atau khalwat.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi mengatakan, hukuman cambuk itu dilaksanakan sesuai dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Jinayat. Ia berharap, hukuman tersebut dapat membuat jera pelaku sehingga tak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Dengan adanya Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Jinayat, mudah-mudahan membantu kami dalam proses setiap pelanggar syariah,” kata Yusnardi kepada wartawan.
Ia menambahkan, pihaknya akan selalu melakukan razia di tempat yang dianggap rawan melakukan maksiat dan larangan lainnya yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Ia juga mengimbau agar masyarakat juga mengawasi dan melaporkan apabila ada warga lainnya yang melanggar syariat Islam di Banda Aceh.
Turut hadir dalam acara tersebut anggota DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Uma serta sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. [Randi]