Jakarta (KANALACEH.COM) – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus eksploitasi anak bawah umur. 12 korban bekerja sebagai terapis SPA di Bali dengan gaji yang tidak sesuai perjanjian.
Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Kombes Umar S Fana menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang menyebut ada tindak pidana perdagangan orang di sebuah SPA di Bali.
“Saat penggerebekan, mau penegakan hukum, SPA ternyata dokumennya lengkap, informasi itu tidak valid,” kata Umar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (1/8).
Polisi yang kemudian memeriksa para terapis, ditemukan ada 12 terapis yang masih di bawah umur, yaitu usia antara 14 tahun sampai 18 tahun.
“Dari awalnya operasi penegakan hukum jadi penyelamatan anak-anak, jadi ketemu 12 anak di bawah umur,” ujarnya.
Umar mengatakan, ada 50 terapis di SPA tersebut, 12 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Dari pemeriksaan, diketahui para korban dijanjikan kerja dengan gaji Rp20 juta per bulan serta mendapat Rp100 ribu setiap melayani satu konsumen.
“Kenyataannya di sana gaji cuma Rp6 juta per bulan. Fee juga cuma Rp10 ribu satu kali menterapi. Kemudian awalnya dijanjikan pulang kampung bebas, ternyata enggak boleh keluar-keluar. Kerja 24 jam. Intinya terkungkung,” urainya.
Ditambahkannya, para korban berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimatan, dan lainnya.
Umar menuturkan, seluruh korban awalnya ditampung dan diberi pelatihan di Jakarta, lalu dieksploitasi di sebuah SPA di Bali.
“Hanya terapis, tidak ngaku (ada) seksual,” urainya.
Umar mengatakan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih mendalami lebih lanjut. Dia tak menyebutkan apa mana tempat SPA yang mempekerjakan anak di bawah umur ini.
“Ada terjadi pelanggaran UU perlindungan anak, tapi tersangkanya belum ada,” ujarnya. [Detik]