Seorang terhukum cambuk pingsan usai dieksekusi

Seorang pelanggar syariat Islam yang pingsan usai dicambuk sebanyak 13 kali. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang perempuan berinisial SM (21 tahun) jatuh pingsan usai dicambuk sebanyak 13 kali karena melakukan ikhtilath (mesum). Eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan di Masjid Al Furqan, Beurawe Banda Aceh, Senin (1/8).

Ia terjatuh saat hendak turun dari tangga panggung tempat dieksekusi cambuk. Pengamatan Kanalaceh.com di lokasi, saat dicambuk sekira enam kali, wajah SM sudah tampak menahan rasa sakit. Hingga hitungan cambuk terakhir, SM berjalan mulai kehilangan arah ketika hendak berjalan menuju tangga.

Kesigapan petugas, SM langsung diangkat oleh polisi syariat wanita dan dievakuasi ke dalam masjid untuk mendapatkan perawatan medis.

SM ialah satu dari tiga wanita yang mendapat hukuman cambuk, karena telah melanggar syariat Islam sebagaimana diatur dalam qanun jinayat.

Sebelumnya, Kejari Banda Aceh menghukum cambuk 3 pasang pelaku ikhtilath (mesum) dan 5 orang pemain maisir (judi). Mereka masing-masing dinilai melanggar syariat Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat.

Lima orang yang melakukan maisir itu yakni berinisial NU, MA, RA, MAH dan SB. Masing masing mendapat hukuman cambuk sebanyak enam kali.

Kemudian pelaku ikhtilath (mesum) yang dicambuk masing-masing berinisial KA dan pasangannya RH mendapat 14 kali cambuk, SA dan SM dihukum 13 kali cambuk dan yang terakhir pasangan SA dan AF dijatuhi hukuman 20 kali cambuk.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, Yusnardi mengatakan, saat ini memang ada sejumlah kasus ikhtilath dan khalwat yang masih tertunda. Pihaknya akan terus berupaya untuk menyelesaikan semua kasus tersebut.

“Kami terus berusaha untuk menuntaskannya, tak ada pilih kasih, semua yang melanggar kami akan ajukan ke pangadilan,” ungkapnya seusai pelaksanaan cambuk tersebut. [Randi]

Related posts