Suka Makmue (KANALACEH.COM) – Aparat kepolisian di Nagan Raya, Minggu (31/7) sore mengamankan Safrinur alias Mak Unuh (30) di Mapolres setempat, setelah sebelumnya pria ini ditangkap polisi pada Sabtu (30/7) malam sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu kantong plastik daun ganja kering dengan berat sekitar satu kilogram, uang tunai sebesar Rp130.000, satu unit HP merek Oppo, serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha RX King.
Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi, Minggu sore di Suka Makmue mengatakan penangkapan terhadap Mak Unuh ini dilakukan polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap menjual narkotika jenis ganja di rumahnya di kawasan Simpang Maklina, Ujong Fatihah Kecamatan Kuala. [Serambi]