Pungli perbatasan Aceh-Sumut resahkan awak angkutan

Oknum PNS Dishub di tangkap tim saber pungli
Ilustrasi pungutan liar (pungli). (Tempo)

Tapaktuan (KANALACEH.COM) – Kalangan awak angkutan barang dari pantai barat selatan Provinsi Aceh mengaku resah dengan tindakan dugaan pungutan liar (pungli) yang akhir-akhir ini kembali marak di daerah perbatasan dengan Sumatera Utara.

Salah seorang sopir mobil angkutan barang dari Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Muzakir kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (9/8) menuturkan, sedikitnya ada sekitar 14 titik pungli yang dilakukan oknum tertentu terhadap awak angkutan barang dari pantai barat selatan Aceh menuju Medan, Sumatera Utara.

Tindakan dugaan pungli khusus terhadap mobil angkutan barang yang selalu rutin menimpa awak angkutan di pos-pos “monyet” (pos liar) yang menjamur di sepanjang lintasan jalan antar provinsi tersebut sangat mengganggu aktivitas operasional mereka.

Menurutnya, pos pertama yang dihadapi oleh awak angkutan barang yang hendak menuju Medan adalah dipintu perbatasan Aceh-Sumut (Gajah Putih).

Anehnya, pos pungli di lokasi tersebut justru digunakan rumah penduduk di pinggir jalan tanpa ada plang nama apapun, ujar dia.

“Dulu di pos liar itu berdiri oknum aparat, namun belakangan ini sudah di kedepankan oknum anak-anak muda warga setempat. Saya pernah diminta uang Rp20.000 di pos liar itu, tapi saya tolak menyerahkannya kecuali hanya menyanggupi Rp5.000,” bebernya.

Setelah memasuki wilayah Sumatera Utara, kata Muzakir, pihak awak angkutan kembali dihadapkan dengan persoalan pungli setidaknya di 13 titik lokasi lagi.

Menurut dia, rata-rata jumlah pungli yang dipungut kepada awak angkutan sekitar Rp10.000/pos.

“Itu belum lagi setoran yang wajib dibayarkan kepada tiga pos timbangan masing-masing adalah timbangan Kota Subulussalam, Sidikalang dan Sibolangit dengan besaran mencapai Rp100.000/timbangan. Anehnya lagi, kewajiban setoran untuk timbangan itu berlaku terhadap mobil angkutan pulang pergi (PP),” ungkapnya.

Ia meminta kepada pejabat terkait di jajaran Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara segera menertibkan atau memberantas praktik kotor (culas) yang sangat meresahkan awak angkutan barang dari Provinsi Aceh tersebut.

Sebab, praktik pungli itu telah mengakibatkan melonjaknya ongkos pengangkutan barang baik dari Aceh tujuan Medan maupun sebaliknya yang akhirnya juga berimbas melambungnya harga-harga kebutuhan pokok serta barang bangunan yang dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat Aceh selama ini.

“Dengan banyaknya pos pungli tersebut, biasanya uang jalan yang dikasih oleh toke sebesar Rp2 juta/sekali jalan sering tidak cukup,” katanya.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada pihak berwenang segera menertibkan serta memberantas praktik kotor itu, karena mobil angkutan yang beroperasi sudah membayar pajak kepada negara, apalagi barang-barang yang diangkut dari Aceh maupun dari Medan untuk kebutuhan masyarakat serta memberikan kontribusi PAD untuk daerah,” sesalnya.

Karena itu, dia meminta kepada pejabat berwenang di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara supaya benar-benar mengambil kebijakan penertiban di lapangan secara tegas dan betul-betul serius.

Fakta yang terjadi selama ini, kata dia, langkah penertiban yang dilakukan sering tidak tuntas, sehingga praktik serupa kembali terulang lagi di lapangan.

“Jika ada penertiban di lapangan tolong jangan asal-asalan. Jangan sampai seperti yang terjadi selama ini, setelah dilakukan penertiban paling lama ditindaklanjuti sekitar satu minggu atau satu bulan, setelah itu praktik serupa kembali terulang lagi,” pintanya. [Antara]

 

Related posts