Lima orang terduga teroris ditetapkan tersangka

Ilustrasi teroris. (Liputan6)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Densus 88 Anti-Teror Mabes Polri menetapkan lima orang terduga teroris yang tergabung dalam kelompok Khitabah Gigih Ramat atau Khitabah Gonggong Rebus sebagai tersangka.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, sebelumnya Densus 88 Anti-Teror menangkap enam teduga teroris pada Jumat 5 Agustus 2016. Satu di antara mereka dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam jaringan tersebut.

Sementara lima sisanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Boy di Kompleks Mabes Polri, Selasa (9/8).

Penetapan kelimanya sebagai tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu alat bukti yang dikemukakan Boy adalah percakapan antara kelompok tersebut dengan tersangka teroris bom bunuh diri di Mapolresta Surakarta, Nur Rohman pada 5 Juli 2016.

“Jadi alat buktinya hasil komunikasi antara mereka (kelompok Khitabah Gonggong Rebus) dengan Nur Rohman. Nur Rohman ketika ditangkap itu, dia adalah bagian dari kelompoknya Arif di Bekasi. Ada juga yang sudah ditangkap dan diproses. Penjelasan dari orang-orang yang ditangkap adalah alat bukti yakni saksi. Kemudian alat bukti pendukung dokumen elektronik itu,” jelas Boy.

Nur Rohman menjalin kerja sama dengan kelompok teroris Khitabah Gonggong Rebus untuk membawa suku Uighur asal China ke Poso, Sulawesi Tengah. Bahkan, hal itu menjadi bagian dari alat bukti dalam penetapan status tersangka tersebut.

“Kemudian kejahatan yang dilakukan memberikan bantuan kepada kelompok Uighur di Poso itu penjelasan yang bisa dijadikan alat bukti dari keterangan saksi yang bisa memberatkan dia bahwa dia ternyata kegiatannya seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, kelompok teroris Batam ini berencana menyerang Marina Bay Singapura dari Batam menggunakan roket. Pendanaan kelompok tersebut diduga berasal dari otak bom Sarinah Jalan MH Thamrin Januari 2016, Bahrun Naim. [Okezone]

Related posts