M Sanusi resmi diberhentikan dari DPRD DKI

Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kementerian Dalam Negeri resmi memberhentikan Mohamad Sanusi dari keanggotaannya di DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Jumat (12/8).

Pemberhentian itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.31-5883 Tahun 2016 yang ditetapkan Mendagri Tjahjo Kumolo pada 1 Agustus 2016.

Pada kesempatan yang sama, Mendagri juga resmi mengangkat Dwi Ratna sebagai pengganti antar waktu (PAW) untuk posisi Sanusi di Fraksi Partai Gerindra. Sanusi diganti menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi di Teluk Jakarta.

Sanusi sendiri telah mengajukan pengunduran diri pada 7 April 2016.

Pengangkatan Dwi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.31-5884 Tahun 2016. Jabatan itu berlaku sejak pengucapan janji hingga masa jabatan berakhir atau pada 2019. Pengangkatan Dwi ditetapkan oleh Tjahjo Kumolo pada 1 Agustus 2016.

“Saya perlu ingatkan, sumpah dan janji mengandung tanggung jawab kepada bangsa dan negara. Kemudian juga wajib memelihara Pancasila dan Undang-undang Dasar, serta tanggung jawab terhadap penegakkan demokrasi,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, selaku pimpinan rapat.

Rapat paripurna itu dihadiri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan. [Kompas]

Related posts