Gubernur: Cuti melahirkan enam bulan hak pekerja

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah memberikan SK Cuti Melahirkan secara simbolis kepada salah seorang pegawai RSIA Banda Aceh, Rabu (24/8). (Humas Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh, Zaini Abdulah menegaskan lahirnya Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif, akan memberi hak kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau tenaga honor perempuan dan juga suami, serta para pekerja/buruh perusahaan untuk mendapatkan cuti hamil dan melahirkan.

Hal tersebut disampaikan Zaini saat menyerahkan SK Cuti Hamil dan Bersalin Enam Bulan perdana kepada Yenni Linda Yanti, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini bekerja sebagai staf ruang bedah pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Ibu dan Anak, Rabu (24/8).

“Terlebih dahulu, saya mengucapkan selamat kepada Ibu yang menerima SK Cuti melahirkan ini. Ini merupakan SK Cuti perdana yang diberikan pasca diterbitkannya Pergub Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif,” ujar Zaini.

Ia mengungkapkan, diterbitkannya pergub ini tak terlepas dari keinginan semua pihak untuk mewujudkan generasi Aceh ke depan yang sehat, cerdas dan berkualitas. “Sebagaimana kita ketahui, ASI memberikan asupan gizi yang sangat penting bagi masa-masa awal pertumbuhan anak serta sangat menentukan perkembangan anak ke depan.”

Zaini menambahkan, pergub cuti melahirkan ini adalah bentuk dari pengakuan terhadap nilai-nilai kemanusiaan karena kaum wanita harus mendapatkan perlakuan istimewa, selama masa pemberian ASI eksklusif kepada bayi.

Selain itu, pergub ini memberikan perlindungan secara hukum dan kesempatan bagi ibu untuk memberikan ASI kepada bayinya di mana pun berada, memberikan kesempatan kepada suami untuk mendampingi, meningkatkan peran dan dukungan Keluarga, masyarakat dan Pemerintah Aceh terhadap pemberian ASI Eksklusif.

Dengan dikeluarkannya Pergub ini juga diharapkan dapat menurunkan angka stunting atau tinggi badan terhadap umur di bawah rata-rata, dan terakhir, yang juga sangat penting adalah meningkatkan inteligensia bagi anak.

“Seluruh instansi Pemerintah Aceh dan juga Pemerintah kabupaten/kota serta perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh saya minta untuk dapat menaati ketentuan di dalam pergub ini, agar ke depan akan lahir generasi penerus pembangunan Aceh yang sehat, cerdas dan berkualitas,” ujarnya. [Sammy/rel]

Related posts