Pejabat MA divonis 9 tahun penjara

Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto. (Antara Foto)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjadi makelar kasus di lembaga hukum tertinggi Indonesia. Salah satu orang penting di MA tersebut divonis 9 tahun penjara.

Andri terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan,” ujar majelis hakim yang diketuai hakim John Halasan Butar Butar saat membacakan putusan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Kamis (25/8).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 13 tahun penjara. Hal ini diberikan karena tindak pidana Andri tak hanya korupsi namun juga melakukan tindak gratifikasi.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan perbuatan Andri tidak menunjang program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Selain itu terdakwa mencoreng nama lembaga tinggi negara, yaitu Mahkamah Agung,” kata hakim.

Selama mendengarkan vonis, Andri tampak tenang sambil sesekali menunduk. Tak tampak raut kesedihan atas putusan yang baru saja dia terima.

Atas putusan tersebut, Andri melalui kuasa hukumnya menyatakan akan berpikir dahulu. Jaksa Penuntut Umum juga akan pikir-pikir dahulu. [Detik]

Related posts