Tiga alasan terpidana percobaan harus ditolak maju Pilkada

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz. (kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Koalisi Pilkada Bersih mengkritisi wacana Dewan Perwakilan Rakyat yang memberikan peluang kepada terpidana percobaan untuk mencalonkan diri dalam pilkada. Menurut Koalisi, wacana itu harus ditolak karena tiga alasan.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz sebagai salah satu anggota koalisi, menyebutkan, alasan pertama, terpidana yang sedang dalam masa percobaan dianggap tidak memenuhi syarat formal sebagai calon kepala daerah.

Syarat itu diatur dalam PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang Pencalonan yakni Pasal 4 Ayat 1 huruf (f), yakni sedang berstatus sebagai terpidana dan secara otomatis yang bersangkutan tidak berkelakuan baik.

“Kedua, atas putusan pengadilan yang menyatakan seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding atau kasasi maka dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Masykurudin melalui keterangan tertulis, Senin (29/8/2016).

Ketiga, pencalonan terpidana hukuman percobaan dalam Pilkada menciderai upaya membangun demokrasi yang bersih dan berintegritas.

Koalisi Pilkada Bersih juga mengkhawatirkan kualitas pilkada akan terancam jika wacana tersebut sampai diimplementasikan.

“Ini sontak mengagetkan dan melecehkan akal sehat. Bertentangan dengan keinginan publik agar pilkada diikuti para kontestan calon kepala daerah yang bersih dari berbagai persoalan hukum,” kata Masykurudin.

DPR juga didesak untuk menghentikan wacana itu.  “KPU harus menolak desakan DPR untuk mengubah ketentuan dalam PKPU yang memberikan larangan terpidana maju menjadi kepala daerah,” kata dia.

Dikutip dari Kompas, rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri, pada Jumat (26/8/2016) lalu, memutuskan untuk memberi kesempatan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri.

Komisi II berpandangan, putusan hukuman percobaan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Putusan itu baru berkekuatan hukum tetap setelah masa percobaan dilalui. KPU pun diminta merevisi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan.

Namun, saat ini Komisi II masih terpecah. Setidaknya tiga fraksi menyatakan menolak untuk memberi kesempatan kepada terpidana hukuman percobaan maju dalam Pilkada. [Kompas]

Related posts