Tiga strategi Kemendag tingkatkan daya saing produk RI

Gedung Kemendag. (Dok Setkab)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya meningkatkan pengawasan demi menjaga mutu produk agar aman dikonsumsi masyarakat. Ini dilakukan untuk melindungi produk dalam negeri dari terjangan produk impor di tengah perdagangan bebas global saat ini.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Syahrul Mamma mengatakan, penerapan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan memperhatikan aspek Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) menjadi cara Kemendag melindungi konsumen.

Di sisi lain, lanjutnya, pemberlakuan SNI wajib tersebut juga meningkatkan kualitas bagi produk-produk Tanah Air. Tentu langkah semacam ini diharapkan mampu meningkatkan nilai dan daya saing produk milik Indonesia di masa-masa yang akan datang.

“Jika tidak melakukan hal itu maka banyak beredar barang yang masuk dari luar yang tidak menerapkan SNI wajib. Kalau kita tidak awasi, tidak baik juga buat kualitas produk kita,” ujar Syahrul, di Kantor Kemendag, Jalan MI Ridwan Rais No 5, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Berdasarkan hasil pengawasan Ditjen PKTN Kemendag pada semester I-2016, dari 248 produk yang diawasi, sebanyak 139 produk yang diindikasi tidak sesuai ketentuan. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persennya atau sebanyak 110 produk merupakan produk impor.

Maka itu, selain melakukan pengawasan pihaknya juga membuat beberapa strategi sebagai langkah untuk menghindari barang-barang tak sesuai ketentuan beredar di Indonesia. Pertama, mengedukasi kepada masyarakat agar cerdas memilih barang yang tidak sesuai ketentuan.

“Barang sesuai ketentuan beredar itu yang ada label SNI, ada label bahasa Indonesia-nya, juga ada petunjuk penggunaan atau Manual Kartu Garansinya (MKG),” papar Syahrul.

Kedua, perlu ada peran serta dari masyarakat. Dia meminta agar masyarakat memberi informasi terhadap barang-barang yang tak sesuai ketentuan namun beredar di pasar. Hal itu agar pihaknya bisa segera mengambil tindakan kepada produk-produk yang tak sesuai ketentuan.

“Ketiga meningkatkan pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produknya dengan baik. Kualitas bagus, sehingga persaingan sehat. Jadi barang kita tidak kalah dengan barang luar,” pungkas Syahrul. [Metrotvnews]

Related posts